- Dok Pemprov DKI Jakarta
Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan, Disdik DKI Jakarta Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Optimal
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kendati adanya temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa.
Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer.
Budi juga mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku.
Dia menambahkan guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
"Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya. Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ungkap Budi dalam keterangannya, pada Rabu (17/7/2024).
Budi menyebut, sejak akhir 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.
Kemudian, awal Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.