Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Sumber :
  • istimewa

Sah! Ayah Eky Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon

Rabu, 17 Juli 2024 - 23:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana sah dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam penyidikan kasus Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Laporan terhadap Iptu Rudiana dilaporkan resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporannya bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu dilayangkan kuasa hukum terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” ucap Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Jutek, sejauh ini laporan memang dibuat oleh Hadi Saputra.

Akan tetapi, dia mengungkapkan tak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan.

Adapun, laporan terhadap Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.

“Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral