- ANTARA
Mahasiswi Asal Medan Mia Audina Diduga Jadi Telemarketing Judi Online, Jaksa Beri Dakwaan Pasal Berlapis
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara mendakwa Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, karena diduga menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa mendakwa terdakwa Mia Audina dengan pasal berlapis.
"Kasus ini terjadi pada Jumat (26/1/2024), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan," ucap JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution, Rabu (17/7/2024).
Pihaknya melanjutkan, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi praktik judi online di kawasan Jalan Perbatasan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.
"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.
Kepada polisi, ujar dia, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online.
Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database).