Ilustrasi telemarketing judi online.
Sumber :
  • ANTARA

Mahasiswi Asal Medan Mia Audina Diduga Jadi Telemarketing Judi Online, Jaksa Beri Dakwaan Pasal Berlapis

Kamis, 18 Juli 2024 - 04:05 WIB

"Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," katanya.

Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB, papar dia, maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.

"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50 ribu," sebut Nurhendayani.

Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut.

"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.

Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus sebesar Rp25 ribu per member dari Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.

"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas Nurhendayani.

Setelah pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan sampai pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/7) mendatang," kata Sulhanuddin sembari meminta JPU menghadirkan para saksi dari pihak kepolisan yang menangkap terdakwa.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
02:27
04:33
01:28
03:58
03:48
Viral