Ilustrasi SIM Keliling.
Sumber :
  • Antara

SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi di Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu,.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: di Mal Citraland

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribhuntuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.(ant/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral