Sumber :
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Dinas Pendidikan Jakarta akan Panggil Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Ilegal
Kamis, 18 Juli 2024 - 10:31 WIB
Diberitakan sebelumnya, pemutusan kontrak terhadap guru honorer itu dilakukan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024.
Di mana telah ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (agr/nsi)