- Abdul Gani Siregar-tvOne
Dinas Pendidikan Jakarta akan Panggil Kepala Sekolah yang Rekrut Guru Honorer Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah kepala sekolah yang merekrut guru honorer secara tidak resmi untuk diberi pembinaan.
Hal ini merupakan bentuk sanksi atas sikap kepala sekolah yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kita akan melakukan pembinaan kepada mereka. Nanti akan kita panggil mereka semua, kita lakukan pembinaan dan kita akan evaluasi juga nanti ke depan,” tuturnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/7/2024).
Kemudian, Budi juga mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pengecekan ulang data temuan sementara, yakni 4.000 guru honorer ilegal.
“Iya kita akan melakukan itu. Kemarin kita juga rapat dengan Kemendikbud terkait hal ini dan kita akan lakukan padanan data segala macam,” ungkap dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diberitakan sebelumnya, pemutusan kontrak terhadap guru honorer itu dilakukan Dinas Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024.
Di mana telah ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (agr/nsi)