Pegi Setiawan.
Sumber :
  • Fathur Rochman-Antara

Dugaan Kubu Pegi Setiawan Sidang Kasus Vina Tahun 2016 Hanyalah Skenario Belaka, Kuasa Hukum: Bisa Jadi untuk Tutupi Pelaku yang Sesungguhnya

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Pegi Setiawan menduga sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu hanyalah skenario belaka. 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun itu memutuskan 7 terpidana dihukum penjara seumur hidup, 1 terpidana anak sudah bebas saat ini dan ada 3 DPO. 

Di tahun 2024 setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari viral, kasus ini kembali diungkit hingga munculah pernyataan dari polisi jika DPO hanyalah Pegi Setiawan. Sedangkan, dua DPO lainnya fiktif. 

Kasus berlanjut lagi lantaran Pegi Setiawan mengaku tidak bersalah hingga digelarlah sidang praperadilan. 

Pada putusan sidang Senin (8/7/2024) lalu, status tersangka Pegi Setiawan pun digugurkan karena hakim menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah demi hukum. 

Vina Cirebon. Dok: Istimewa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menduga persidangan di tahun 2016 lalu hanyalah skenario. 

“Bisa jadi untuk menutupi pelaku yang sesungguhnya. Kemudian terungkap bisa jadi menutupi kasus yang lebih besar. Yang akan melibatkan, mungkin, petinggi-petinggi,” kata Toni di podcast Deddy Corbuzier berjudul Pegi Setiawan Angkat Bicara!! Ini Skenario Besar Menutupi Satu Hal yang tayang pada Rabu (17/7/2024) lalu. 

“Karena gini, polisi mana yang ada peristiwa, ada kematian, tapi CCTV enggak dibuka, HP enggak dibuka. Padahal itu kan petunjuk. Kalau enggak ada film Vina enggak ketahuan. Film Vina keluar enggak nyangka bakal ramai lagi. Yang disidangkan mungkin skenario. Kami simpulkan seperti itu bukan tanpa dasar. Tapi dari putusan pengadilan,” terangnya. 

Menurut Toni, jika CCTV dibuka, maka seharusnya kelihatan pelaku yang membuang jasad korban di jembatan. 

“(Di persidangan) Saksi sudah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka. Kalau enggak ada berarti orang yang amankan CCTV kemarin bisa dikenakan obstruction of justice,” kata dia. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral