barang bukti kendaraan motor yang diamankan, ada 675 unit kendaraan motor..
Sumber :
  • Istimewa

Polri Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional: Ada 20.000 Motor Dikirim ke Luar Negeri

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang beraksi sejak tahun 2021-2024.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ada lebih dari 20 ribu sepeda motor yang dikirim ke luar negeri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," ucap Djuhandani, Kamis (18/7/2024).

Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat soal beberapa tempat menampung ratusan motor yang tak punya dokumen dan diekspor ke beberapa negara tanpa ada dokumen sah.

Lalu, polisi menyelidiki dan mendapati salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian melakukan pengembangan.

"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di enam TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," terang Djuhandani.

Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tujuh orang ditangkap. 

Mereka masing-masing berinisial NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS sebagai penadah sepeda motor, FI selaku pencari pendah, HM selaku pencari debitur, serta WS selaku eksportir. 

Mereka menggelapkan kendaraan kredit guna dijual ke lima negara.

"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," kata dia.

Adapun kerugian yang diderita korban dalam hal ini leasing adalah lebih dari Rp876 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp49 miliar.

Mereka dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral