- Istimewa
Kasus Penggelapan 20.000 Motor ke Luar Negeri Rugikan Negara hingga Rp49 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa total kerugian dari kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa jumlah ini dari total 20 ribu unit roda dua yang dijual ke luar negeri.
Jumlah kerugian ini dari kerugian korban yakni pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp.876.238.400.000," ungkap Djuhandani Kamis (18/7/2024).
Ia menjelaskan, ada dua gudang tempat menyembunyikan puluhan ribu kendaraan ini. Dari keterangan pelaku, ekspor ke luar negeri tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021.
Polisi meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk jangan ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor.