- Istimewa
Kasus Penggelapan 20.000 Motor ke Luar Negeri Rugikan Negara hingga Rp49 Miliar
"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang beraksi sejak tahun 2021-2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ada lebih dari 20 ribu sepeda motor yang dikirim ke luar negeri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," ucap Djuhandani, Kamis (18/7/2024).
Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat soal beberapa tempat menampung ratusan motor yang tak punya dokumen dan diekspor ke beberap negara tanpa ada dokumen sah.
Lalu, polisi menyelidiki dan mendapati salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian melakukan pengembangan.
"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di enam TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," terang Djuhandani.