Terbongkar 'Dosa' Iptu Rudiana Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina, Aep dan Pegi Setiawan Awalnya .....
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Wajar! Terbongkar 'Dosa' Iptu Rudiana dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina, Aep dan Pegi Setiawan Awalnya ....

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:37 WIB

tvOnenews.com - Di tengah proses pengungkapan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan peran Iptu Rudiana dalam penanganan awal kasus Vina. 

Sebagaimana diketahui, konferensi pers yang digelar Polda Jabar, polisi rilis Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku utama pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Namun 2 DPO lainnya dianulir oleh polisi, pada 26 Mei 2024. 

Pegi Setiawan saat konferensi pers yang dilakukan di Polda Jabar. (Ilham Ariyansyah-tvOne)

Pegi Setiawan yang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung itu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.

Dalam konferensi pers tersebut Pegi Setiawan berteriak menegaskan bahwa sangkaan polisi kepada dirinya dalam kasus pembunuhan Vina adalah kebohongan.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya bukan otak pembunuhan, ini adalah fitnah, saya rela mati," tegas Pegi sambil coba dibungkam oleh Polisi, pada 26 Mei 2024.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Terkuak awal mula Pegi Setiawan disangka sebagai tersangka dan peran Iptu Rudiana

Baru-baru ini, Toni RM hadir bersama Pegi Setiawan di podcast Deddy Corbuzier, ia berbicara soal kasus yang menimpanya.

Dimana ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi darikasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.

Toni RM yang dikenal sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan menceritakan kronologi awal mula bagaimana kliennya bisa tertuduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina Cirebon.

Di mana dalam proses penanganan awalnya, Iptu Rudiana (Ayah Eky) turun langsung untuk menangkap para pelaku, tetapi ada yang janggal dalam hal tersebut.

Ia menceritakan bahwa dalam putusan Pengadilan, tidak ada nama Pegi Setiawan.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan.

"Pada tanggal 27 Agustus 2016 itu kejadian, bapaknya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, bapaknya Eky ini seorang anggota polisi dari Reserse Narkoba, Iptu Rudiana," ucapnya sebagaimana  dilihat tvOnenews di youtube Deddy Corbuzier.


Iptu Rudiana dan Pegi Setiawan.

Iptu Rudiana mendapat kabar bahwa Eky (anaknya) berada di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. 

Setelah itu, Iptu Rudiana mendatangi RSUD Gunung Jati mendatangi dan melihat kondisi Eky yang menurut informasi awal mengalami kecelakaan saat berboncengan dengan Vina.

"Setelah dilihat luka-lukanya ini janggal kalau ini kecelakaan, karena banyak. Kemudian dia cek ke TKP, dan ke Polsek Talun melihat sepeda motornya," tuturnya.

Melakukan pengecekan sepeda motor yang dikendarai Eky dan Vina, Iptu Rudiana menemukan kejanggalan lagi dari kondisi motor tersebut tak seperti habis kecelakaan.

"Sepeda motornya tidak rusak," papar Toni RM.

Kemudian, pada tanggal 31 Agustus 2016, Iptu Rudiana mendatangi Aep.

"Ini asal mulanya, Iptu Rudiana mendatangi saudara Aep, Saudara Aep ini menjelaskan kepada Pak Rudiana bahwa orang yang semalam yang waktu malam kejadian, yang ribut-ribut itu, kejar-kejaran itu, biasanya nongkrongnya di depan SMP 11 jalan perjuangan," terang kuasa hukum Pegi Setiawan.

Iptu Rudiana pun lantas meminta kepada Aep untuk menghubunginya, jika mengetahui bahwa anak-anak itu nongkrong kembali.

"Dikasih nomor handphone kepada Aep, itu jam 10 pagi, jam 12 Aep menghubungi Rudiana bahwa ada anak-anak nongkrong," paparnya.

"Lalu Iptu Rudiana beserta anggotanya, ada Gugun Gumilar, di situ ada banyak lah kalau di putusan Pengadilan," terangnya.

Iptu Rudiana kemudian mengangkut atau mengamankan tujuh orang yang sedang nongkrong di depan SMP 11 jalan perjuangan.

Di mana satunya sudah di dalam (penjara), Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil karena kasus yang berbeda.

"Tujuh orang diangkut, diangkut itu jam 12 siang, kemudian diinterogasi sampai jam 18.00," tuturnya.

"Jam 18.30 baru bikin laporan polisi, di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) di nomor 5 itu penyidik menanyakan kepada Saudara Rudiana, saya baca BAP-nya Rudiana ya, Ayah korban," terangnya.

"Apakah saudara tahu identitas para pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana dan menyetubuhi Vina, ini dijawab oleh Rudiana," tutur baca poin nomor 5 dari BAP Iptu Rudiana.

Lebih lanjut, dalam BAP tersebut, Iptu Rudiana mengaku mengetahui identitas para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

"Adapun identitas yang melakukan pembunuhan berencana dan menyetubuhi Vina adalah satu Eko Ramadhani, kedua, Rivaldi, terus sampai sebelas muncul nama Pegi Setiawan alias Perong dalam kurung kabur," ungkap Toni RM.

"Andi dalam kurung kabur, Dani dalam kurung kabur," tuturnya.

"Berarti nama Pegi Setiawan ini dari mana?" tanya Deddy Corbuzier.

"Dari Rudiana," jelas Toni RM.

Dia tidak tahu asal muasal Iptu Rudiana ini mendapatkan nama Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina.

"Hebat kan, proses hukum begini," ucapnya.

Toni RM menegaskan bahwa dalam proses penangkapan itu harus ada bukti yang cukup.

"Seharusnya kalau kejadiannya 31 Agustus, ditangkapnya tanggal 31, ini tidak termasuk tangkap tangan, tidak bisa dikatakan tertangkap tangan," pungkasnya. (ind)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:04
04:11
07:10
12:11
02:34
01:03
Viral