Komite Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi.
Sumber :
  • IST

Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Bekas Anak Buah Johnny G Plate Jemmy Sutjiawan

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi proyek menara BTS 4G yang menjerat Mantan Menkominfo, Jhonny G Plate dan kawan kawan serta merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun belum usai. Jemy Sutjiawan yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi proyek menara BTS 4G, hingga kini masih dapat mengarahkan orang kepercayaannya untuk terus menjalankan operasi-operasi senyap pengerjaan proyek yang berpotensi bermasalah hukum di Bali serta IKN di Kalimantan. 

Terdakwa Jemmy Sutjiawan pun dipanggil sebagai "Chief" atau Juru atur oleh para tahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. 

Terkait hal tersebut, ratusan mahasiswa dari Komite Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024) siang. 

Dalam aksinya, para mahasiswa mendukung Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Jemmy Sutjiawan.

Para pengunjuk rasa juga membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang belum dapat menumpas para kaki tangan Jemmy Sutjiawan. 

"Kami mendukung kejaksaan agung agar membuka kasus korupsi proyek menara BTS 4G secara terang benderang terkait dengan indikasi ada aktor dan kaki tangan yang bermain di belakang," ujar Krens Betekeng, Koordinator aksi. 

"Proses penanganan Jemmy Sutjiawan sebagai proses yang masih kabur. Oleh karena itu kami meminta kepada kejaksaan agung untuk membuka proses penyidikan dan proses peradilan secara benar agar tidak ada kerjasama antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum", ucap Ferry Renel. 

Dirinya juga meminta agar para jaksa penuntut umum dapat membuka BAP secara terperinci untuk menjadi materibpada persidangan persidangan selanjutnya. 

"Kami harapkan Irswada Kejagung juga ikut memantau kinerja JPu dalam kasus ini timpanya, semuanya agar kasus ini dibisa terbongkar melalui proses persidangan yg fair yg mengejar kebenaran hakiki," katanya.

Para pengunjuk rasa mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar bila tuntutan mereka tidak terpenuhi. 

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Jemmy merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa saat pembacaan tuntutan. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral