Wamenaker RI Afriansyah Noor saat menutup Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diadakan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (1872024).
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Kemnaker Dukung Optimalisasi Layanan bagi Pekerja Migran Indonesia, Wamenaker Ungkap Langkah Pemerintah Lindungi PMI di Luar Negeri

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pelindungan dan layanan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri perlu menjadi perhatian serius yang berkelanjutan.

Oleh sebab itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendorong para atase, staf teknis, dan kepala bidang ketenagakerjaan Perwakilan RI di luar negeri untuk terus memberikan layanan yang optimal bagi pekerja migran.

Penegasan tersebut disampaikannya Wamenaker Afriansyah Noor saat menutup Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diadakan di Seoul, Republik Korea, Kamis (18/7/2024) waktu Korea Selatan.

"Berikan layanan yang optimal kepada pekerja migran kita. Jika dimungkinkan, kita harus terlibat langsung dalam memberikan layanan dan penanganan permasalahan mereka," kata Afriansyah dalam keterangan resmi.

Wakil Menteri Afriansyah Noor menekankan, tugas sebagai atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja adalah tugas yang mulia namun penuh tantangan.

Karena atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja harus mampu menjalin kerja sama dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak, agar tugas-tugas mereka dapat berjalan optimal.

“Tugas ini akan menghadapkan kita pada berbagai fenomena terkait permasalahan pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dengan seluruh pejabat dan pegawai di Perwakilan RI serta koordinasi yang kuat dengan seluruh stakeholders di negara penempatan,” katanya.


Dok. Kemnaker RI

Lebih lanjut, Afriansyah mengingatkan bahwa landasan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. 

Ia berharap agar semua calon atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja memahami undang-undang tersebut sebagai modal penting dalam pelaksanaan tugas di luar negeri.

“Pemahaman yang mendalam tentang UU tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tugas bapak/ibu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Afriansyah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi ini, termasuk Ditjen Binapenta dan PKK, KBRI Seoul, dan seluruh panitia.

“Kami berharap kita dapat terus membangun mekanisme koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan tugas layanan ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran,” tutupnya.

Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Perwakilan RI di luar negeri, sehingga pelindungan dan pelayanan terhadap PMI dapat terus ditingkatkan. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral