Buntut Laporan Terhadap Iptu Rudiana, Polda Jabar Bocorkan Fakta Mecengangkan.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Laporan Terhadap Iptu Rudiana, Polda Jabar Bocorkan Fakta Mecengangkan

Jumat, 19 Juli 2024 - 05:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut viralnya laporan terhadap ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana atas kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Ternyata, menuai perhatian publik hingga menuai komentar Polda Jabar, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Polri atau Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

Dalam hal ini, Djuhandani bocorkan fakta mencengangkan soal laporan tersebut.

Dikatakannya, Polda Jabar  belum menerima laporan polisi terhadap Iptu Rudiana. Laporan terhadap Iptu Rudiana itu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Brigjen Djuhandani, Kamis, (18/7/2024).

Selain itu, dia mengungkapkan, bahwa laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kemudian, pihak biro operasi bakal meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," beber Djuhandani.

Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap Iptu Rudiana sudah diterima Bareskrim Polri

Laporan tersebut bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Status Iptu Rudiana diketahui ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon.

Iptu Rudiana dilaporkan karena diduga tak memberikan keterangan tidak benar.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” kata Jutek Bongso selaku Kuasa Hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu, (17/7/2024).

Menurut Jutek, sejauh ini laporan memang dibuat oleh Hadi Saputra tak menutup kemungkinan terpidana lain bakal melaporkan terkait dugaan penganiayaan. 

Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.

"Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral