Dedengkot Ponpes Al Zaytun Bebas, Kadivpas Jabar Bocorkan Masa Pidana Panji Gumilang.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Dedengkot Ponpes Al Zaytun Bebas, Kadivpas Jabar Bocorkan Masa Pidana Panji Gumilang

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024). 

Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. 

"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar

Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

"Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan,  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.

Pria bernama lengkap Andussalam Panji Gumilang itu mengajukan praperadilan penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.

Hakim tunggal Estiono tegas menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam amar putusannya.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Estiono mengatakan dalam eksepsi yang diajukan pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.

Oleh karena itu, Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.

"Mengadili dalam eksepsi pemohon dinyatakan bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa 14 Mei," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.

Alvin menilai hakim telah diintervensi oleh pihak-pihak luar, karena sehari sebelum putusan ada beberapa lembaga yang mengomentari perkara tersebut.

"Tentu kami kecewa dengan putusan ini. Hakim tidak mengambil keterangan dari kedua belah pihak," katanya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral