- istimewa
Walau Bebas! Panji Gumilang Terancam Masuk Bui Lagi, Karena Kasus Mengerikan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Walau Dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang bebas dari bui pada Rabu (18/7). Namun, ia masih terancam masuk bui lagi karena kasus mengerikan ini.
Yakni, karena terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, kasus itu hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” beber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, Kamis, (18/7/2024).
Bahkan dia katakan, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.
“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024).
Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya.
"Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar.
Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
"Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," bebernya. (aag)