Aneh, Polisi Sita 3 Batu dari Terpidana Kasus Vina Jadi Bukti Pembunuhan, Otto Hasibuan: Masa Batu Habis Dilempar Dibawa Pulang.
Sumber :
  • ANTARA

Aneh, Polisi Sita 3 Batu dari Terpidana Kasus Vina Jadi Bukti Pembunuhan, Otto Hasibuan: Masa Batu Habis Dilempar Dibawa Pulang

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim pengacara terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan menyoroti polisi yang menyita tiga buah batu dari seorang terpidana yakni Sudirman sebagai bukti upaya pembunuhan.

Pengacara dari Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan kini tengah mempersiapkan sidang peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina.

Sebab, meski sudah dipenjara selama delapan tahun para terpidana kasus Vina masih bersikeras mereka tidak terlibat dalam pembunuhan dua remaja tahun 2016 itu.

Menyambut sidang PK, Otto Hasibuan mengatakan dirinya sudah menyiapkan beberapa argumen untuk membela para terpidana kasus Vina.

Salah satunya soal polisi yang menyita batu dari Sudirman sebagai alat pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

"Coba bayangkan, yang disita itu antara lain adalah tiga buah batu, tentunya tiga batu ini yang digunakan oleh tersangka ini untuk melakukan pelemparan terhadap geng motor, itu yang dikatakan Vina, Eky, dan lain-lain," kata Otto, diwawancarai tvOne, dikutip Jumat (18/7/2024).

Otto Hasibuan menilai hal ini sangat aneh, karena batu disebutkan disita dari Sudirman. Berarti, terpidana kasus Vina tersebut sempat menyimpan batu yang digunakannya untuk melempari korban.

"Sekarang logikanya, saya mau tanya. Bagaimana ini bisa terjadi? Batu dilempar, melempar orang kemudian mereka setelah melempar melakukan pembunuhan, pemerkosaan, membawa mayat lagi ke flyover, kemudian batu ini dari mana dapatnya?" kata dia.

Seakan-akan, lanjut pengacara itu, Sudirman sengaja mencari lagi batu yang sudah dilemparnya itu di lokasi pembunuhan.

Setelah itu, batu tersebut dibawa pulang sekaligus ia masih ingat batu mana yang digunakan untuk melempari korban.

"Ini hal yang tidak mungkin, karena disitanya dari Sudirman. Kalau itu disita dari tempat lain, ditunjukkan pada Sudirman, itu masih mungkin. Itu artinya barang itu ada di Sudirman, ini sangat tidak mungkin," lanjut dia.

Selain itu, tim pengacara Peradi juga telah menyiapkan sejumlah argumen lain untuk membela para terpidana di sidang PK mendatang.

"Saya menemukan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang nantinya akan kita gunakan dalam PK," tegas Otto.

Dari delapan terpidana kasus Vina, salah satunya yakni Saka Tatal sudah bebas karena masa tahanannya habis.

Saka Tatal memiliki masa tahanan paling pendek karena pada tahun 2016 usianya masih di bawah umur.

Sementara tujuh terpidana lainnya kini dijatuhi hukuman seumur hidup akibat melakukan pembunuhan keji terhadap Vina dan Eky.

Adapun sidang Saka Tatal akan dilakukan pada 24 Juli 2024 mendatang. (iwh) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral