- Julio Trisaputra-tvOne
KPK Panggil Hasto Kristiyanto Sebagai Saksi Perkara DJKA
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog - Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (2016-2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT IPA.
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (KM 350+650) antara Purwokerto - Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT PP.
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan - Maos Koridor Banjar - Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP.
4. Peningkatan Jalur KA KM 356+800 - KM 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar - Kroya (2019-2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (Rp37.195.416.000) menggunakan PT PP.
Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.
Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
PPK juga diketahui memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain.