- DPR RI
DPR Kritik Istilah ‘Cleansing’ dalam Kasus Pemecatan Guru Honorer oleh Disdik DKI Jakarta: Terlalu Sadis
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan ‘cleansing’ terhadap guru honorer di DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Adapun dalam kebijakan itu, ratusan guru honorer dipecat secara sepihak sebagai upaya ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’.
Dede menyebut istilah cleansing terhadap para guru honorer di Jakarta itu kurang humanis.
"Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," kata Dede dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, pemecatan guru honorer yang memakai istilah ‘cleansing’ itu juga tak sesuai dengan rencana pemerintah terkait perbaikan nasib guru honorer.
Dede mengingatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.