Ilustrasi barang impor ilegal..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terlibat di Dalam Satgas Impor Ilegal

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada sebanyak 11 Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

Sebagaimana diketahui Satgas Impor Ilegal ini bertugas melakukan pengawasan terhadap barang yang diberlakukan tata niaga impor.

Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Kemudian juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunya wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tidak semua tentunya, (barang) yang diberlakukan tata niaga impor,” ujar dia, di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa 11 anggota Satgas Impor Ilegal terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.

“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” ungkap dia.

Masa aktif Satgas Impor Ilegal ini dimulai pada 18 Juli 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Sebagaimana mengikuti masa kerja tahunan dan akan diperpanjang apabila diperlukan.

“Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan lanjutkan atau tidak,” tandas dia. (agr/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral