- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Masa Jabatan Calon Kepala Daerah Baru Akan Diputuskan saat Pelantikan Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut penghitungan masa jabatan kepala daerah yang baru akan dihitung sejak tanggal pelantikan.
Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih 2024 akan dilakukan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih 2024.
Hal itu dia sampaikan dalam acara diskusi bertajuk “Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh KPU RI.
“Kemudian kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Dia menjelaskan ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Afif mengklaim saat KPU RI sedang berkoordinasi dan melakukan simulasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal perubahan batas usia calon kepala daerah.