- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Masa Jabatan Calon Kepala Daerah Baru Akan Diputuskan saat Pelantikan Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut penghitungan masa jabatan kepala daerah yang baru akan dihitung sejak tanggal pelantikan.
Diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih 2024 akan dilakukan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih 2024.
Hal itu dia sampaikan dalam acara diskusi bertajuk “Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh KPU RI.
“Kemudian kaitannya dengan penghitungan masa jabatan, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Dia menjelaskan ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Afif mengklaim saat KPU RI sedang berkoordinasi dan melakukan simulasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal perubahan batas usia calon kepala daerah.
“Karena domain penentuan kapan pelantikan bukan diatur PKPU, tapi diatur Ketetapan Presiden (Keppres) dan tentu ini pihak lain,” beber Afif.
Diketahui, KPU RI belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
Sebab, Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan pihaknya sudah melaksanakan dua kali rapat koordinasi bersama Kemendagri mengenai hal itu.
“Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden,” ungkap Idham di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024). (saa/muu)