- Antara
Dikritik Gegara 'SiPepek', Pemkab Cirebon Ubah Nama Aplikasi Jadi 'SiPepeg'
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengganti nama aplikasi pelayanan kesejahteraan sosial yang semula menggunakan istilah 'SiPepek' kini menjadi 'SiPepeg'.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani menjelaskan bahwa nama SiPepek sebenarnya akronim dari Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
“Ya sebenarnya nama yang digunakan pertama itu SiPepek, merupakan akronim dari Sistem Informasi Administrasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial,” kata Indra Fitriani, Jumat (19/7).
Fitri mengatakan, perubahan itu dilakukan guna merespons masukan masyarakat yang tidak setuju dengan nama awal aplikasi, karena dianggap memiliki makna negatif.
Kendati demikian, Fitri memastikan bahwa penggunaan kata bahasa Cirebon pada penamaan aplikasi ini tetap dipertahankan untuk menghormati kekayaan budaya setempat.
Menurut Fitri, kata dari bahasa Cirebon itu adalah peupeuk atau peupeug berarti lengkap dan komplit, yang menggambarkan kalau aplikasi tersebut bisa memenuhi semua kebutuhan layanan kesejahteraan masyarakat.
“Karena aplikasi ini viral di media sosial, kami memutuskan untuk membuat versi baru dengan nama SiPepek New Generation atau SiPepeg, yang artinya tetap komplit karena diambil dari kata yang sama,” jelas Fitri.
Fitri menambahkan bahwa aplikasi SiPepeg hanya digunakan di wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga terkait persoalan nama tidak perlu dibesar-besarkan.
“Layanan ini hanya digunakan di Kabupaten Cirebon. Tidak ada di wilayah lain. Bisa viral karena masalahnya hanya kesalahan persepsi saja. Padahal banyak juga bahasa daerah yang di kota lain artinya berbeda,” ungkapnya.
Fitri menjelaskan bahwa aplikasi tersebut saat ini menyediakan 29 layanan yang bisa membantu masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administratif.
Misalnya, pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga subsidi listrik.
SiPepeg dapat digunakan sebagai sarana penanganan pertama untuk laporan balita terlantar, anak disabilitas, korban kekerasan, anak yang membutuhkan perlindungan hukum, fakir miskin, gelandangan dan pekerja migran bermasalah. (ant/dpi)