Pesan Mengejutkan MUI untuk Panji Gumilang: Bercermin dari Kasus.
Sumber :
  • istimewa

Pesan Mengejutkan MUI untuk Panji Gumilang: Bercermin dari Kasus

Sabtu, 20 Juli 2024 - 01:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menuai komentar dari berbagai kalangan dan tokoh agama.

Salah satunya Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar yang mengatakan, bercemin dari kasus ini jangan sampai kasus serupa terulang di Jabar.

"Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar kepada awak media, Jumat (19/7/2024).

Selain itu, Rafani mengemukakan harapannya ke Panji Gumilang, agar dedengkot Ponpes Al Zaytun tidak mengulangi kesalahannya yang sebelumnya sempat menggemparkan seluruh Indonesia.

"Itu harus dipahami betul, harapan kita mudah-mudahan Panji Gumilang sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama yang benar dan bisa menimbulkan keresahan di mayarakat," beber Rafani.

Sebelumnya diberitakan, Walau Dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang bebas dari bui pada Rabu (18/7). Namun, ia masih terancam masuk bui lagi karena kasus mengerikan ini.

Yakni, karena terancam diseret kembali  ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, kasus itu  hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” beber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, Kamis, (18/7/2024).

Bahkan dia katakan, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi. Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.

“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral