- tvOne
Deretan Bukti Baru akan Dihadirkan Pengacara Terpidana Kasus Vina di Sidang PK, Iptu Rudiana Kembali Disalahkan Soal Hal Ini
Menurutnya, jika seseorang baru saja melakukan tindakan kejahatan ia tidak akan berada di dekat lokasi yang berkaitan dengan tindakannya itu.
"Informasi baru, bahwa bilamana secara psikologi mereka melakukan peristiwa itu, mungkin nggak mereka setelah melakukan pembunuhan itu nongkrong kembali di tempat yang sama?" kata Jutek, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, disebutkan juga oleh Jutek bahwa Iptu Rudiana mengaku menangkap dan mengamankan para terpidana di hari penangkapan.
Iptu Rudian menangkap dan mengamankan mereka selama sekitar 15 menit, kemudian diserahkan ke bagian yang bertugas.
Namun, di dalam BAP dan fakta persidangan Iptu Rudiana menahan para terpidana lebih lama dari waktu itu.
"Dan bukti yang kami miliki baik lewat foto dan yang lain terjadi lebam dan pengakuan dari para terpidana, ada penyiksaan," kata Jutek menegaskan.
Selain itu, penangkapan para terpidana dilakukan tanpa ada bukti awal. Sementara hal ini bukanlah termasuk operasi tangkap tangan.