Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara..
Sumber :
  • Antara

Bawa 30 Kilogram Ganja, Dua Pria Diringkus Polisi, Sebegini Ancaman Pidana Penjaranya

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus dua pria pelaku kasus peredaran 30 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Rabu (17/7).

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7). 

Donald menjelaskan, keduanya berinisial R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya.  

Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
01:35
01:19
00:33
02:13
02:38
Viral