Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara..
Sumber :
  • Antara

Bawa 30 Kilogram Ganja, Dua Pria Diringkus Polisi, Sebegini Ancaman Pidana Penjaranya

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:38 WIB

Polisi pun langsung menyelidiki dan berkoordinasi dengan ekspedisi dan mengontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer," ujarnya. 

Donald menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya. 

Ia menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.

Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," katanya. (ant/dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:08
01:12
03:56
01:30
05:59
02:12
Viral