Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara..
Sumber :
  • Antara

Bawa 30 Kilogram Ganja, Dua Pria Diringkus Polisi, Sebegini Ancaman Pidana Penjaranya

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus dua pria pelaku kasus peredaran 30 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Rabu (17/7).

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7). 

Donald menjelaskan, keduanya berinisial R dan AF dan ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya.  

Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.

Polisi pun langsung menyelidiki dan berkoordinasi dengan ekspedisi dan mengontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut di Jalan Bahari 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer," ujarnya. 

Donald menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian.

"Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya. 

Ia menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.

Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami pastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba," katanya. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral