Selebgram MJ (24) diamankan petugas di Mapolsek Tambun, Polres Metro Bekasi, Sabtu (20/7)..
Sumber :
  • Antara

Selebgram Ini Ditangkap di Sebuah Apartemen, Dia Terancam 10 Tahun Dipenjara

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) yang diduga mempromosikan judi online di akun media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," kata Agum, Sabtu (20/7).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja, Makasar, Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," katanya.

Putu menjelaskan, pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi daring sejak 2023 melalui media sosial Instagram yang ia miliki dengan ribuan pengikut atau followers.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Selebgram itu dijerat dengan ancaman Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal dimaksud, yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 terancam dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral