Penangkapan Pegi Setiawan Buat Pengalihan Kasus Besar, Pengacara Beberkan Skenario Polda Jabar di Persidangan Vina Cirebon.
Sumber :
  • istimewa

Penangkapan Pegi Setiawan Buat Pengalihan Kasus Besar, Pengacara Beberkan Skenario Polda Jabar di Persidangan Vina Cirebon

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ada skenario yang bakal terungkap di balik penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Hal itu diutarakan salah satu pengacara Pegi, Tony RM dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Menurut Tony, skenario itu terjadi sejak awal penangan kasus pada 27 Agustus 2016 silam, hingga persidangan dan putusan di pengadilan.

Dia mengaku masih terdapat keraguan para terpidana yang menjalani hukuman saat ini ialah pelaku sebenarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut terungkap sejak praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jabar.

"Ada skenario terkait persidangan para terpidana kasus Vina," kata Tony dilansir, Sabtu (20/7/2024).

Deddy Corbuzier lantas mempertegas pernyataan Tony RM dengan memintanya mengungkap skenario apa yang dijalankan para aparat penegak hukum (APH).

"Kalau bicara skenario, berarti ada yang ditutupi untuk merangkai cerita. Nah, Anda melihat skenario itu dari mana?"cecar Deddy.

"Ya, begini penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka itu cuman berdasarkan keterangan saksi Aep dan Sudirman, yang mana itu ada dalam BAP Rudiana, ayah Muhammad Rizky atau Eky," ucap Tony.

Tony menjelaskan berdasarkan BAP Rudiana, terungkap bahwa awal mula tertangkapnya para terpidana yang saat ini dihukum, karena keterangan saksi Aep.

Menurut dia, saat membaca BAP tersebut, Aep diminta Rudiana untuk memberi informasi soal sekelompok pemuda yang kerap berkumpul.

Saat 27 Agustus 2016, Aep memberi kabar kepada Rudiana terkait komplotan yang dikatakan tersebut.

Tony menyampaikan bahwa Rudiana bersama rekan-rekannya bergegas langsung menangkap para terpidana seusai perkataan Aep.

Padahal, dia mengatakan hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan, yang mana harus menunggu surat penangkapan.

"Mereka ditangkap itu cuman gegara omongan Aep, tidak ada bukti-bukti yang jelas atau tak terbantahkan soal CCTV, sidik jari, atau DNA para tersangka," urainya.

Selain itu, Tony mengatakan bukti CCTV dikatakan dalam amar putusan pun masih ada hingga sekarang.

Namun, dia mengaku terkejut bahwa bukti tersebut tidak diungkap selama persidangan para terpidana yang saat ini menerima hukuman penjara seumur hidup.

"Loh, CCTV itu masih ada sampai sekarang menurut putusan, ya. Tapi bunyinya menurut bukti CCTV yang belum dibuka. Lah, ini janggal, kan," kata dia.

Sebab, dia mengatakan kejanggalan tersebut bisa berakibat buruk pada penyidik yang mengusut kasus tersebut.

Dia mengatakan terdapat ancaman pidana soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Kalau benar ada, ya harusnya diungkap dong CCTV-nya. Nah, misalnya rekamannya hilang atau gimana, itu bisa obstruction, loh," bebernya.

Tony lantas menyinggung ada alat bukti lain yang tidak diungkap Polda Jabar selama persidangan 2016 lalu.

Dia mengatakan ada bukti handphone milik korban Vina, dan milik tersangka. Namun, dia mengatakan handphone tersebut tidak dibuka penyidik.

"Kalau tidak ada, berarti orang yang mengamankan CCTV itu kasus obstruction of justice," paparnya.

Dengan demikian, dia menduga terdapat kasus besar lain yang sengaja dibuat kabur penyidik Polda Jabar.

Namun, Tony menyampaikan hingga saat ini belum mengetahui pasti kasus apa yang tengah ditutupi.

"Ya, kalau kasus besarnya, kami tidak tahu. Cuman, jika melihat rangkaian kasus, persidangan, hingga putusan itu sangat direkayasa," imbuhnya.

Pegi Setiawan disiksa

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM menyebutkan pihaknya masih mempertimbangkan adanya gugatan ganti rugi ke Polda Jabar.

Tony menyampaikan bahwa proses penggantian rugi terkait suatu perkara akan sangat sulit direalisasikan.

"Saya belum pernah dengar ganti rugi itu benar-benar dibayarkan. Jadi, kami masih mempertimbangkan minta ganti rugi. Artinya, sekarang belum, ya, karena prosesnya itu rumit," kata Tony.

Tony menyampaikan bahwa tidak meminta imbalan apa pun dari keluarga Pegi Setiawan usai membelanya pada sidang praperadilan.

Dia mengatakan hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa keadilan harus ditegakkan.

"Dari awal, kami yakin bukan Pegi Setiawan pelakunya, tapi Pegi Perong sebagaimana rilis yang disampaikan Polda Jabar," jelasnya.

Tony mengaku tidak ada alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan ialah pelaku sebenarnya.

Sebab, dia membeberkan penyidik Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi.

"Jadi, itu aneh ketika penetapan tersangka hanya berdasarkan saksi Aep dan Sudirman itu. Nah, alat bukti lain tidak ada. Makanya saya bingung kenapa sangat ngotot itu penyidik Polda Jabar," tegas Tony.

Sementara itu, Pegi Setiawan pun menyampaikan bersyukur bisa bebas seusai ditahan di Polda Jabar.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya tahu ada kasus ini, ya, karena viral saja. Terus saya juga nggak tahu kalau saya dinyatakan tersangka," kata Pegi.

"Saya tak menyangka bisa dituduh seperti itu," imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral