Yakin Vina Tewas Bukan Dibunuh, Susno Duadji Bocorkan Data-data Ini.
Sumber :
  • istimewa

Yakin Vina Tewas Bukan Dibunuh, Susno Duadji Bocorkan Data-data Ini

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji menyakini bahwa Vina Cirebon tewas bukan dibunuh, melainkan tewas karena kecelakaan.

Tak hanya itu saja, Susno Duadji juga bocorkan data-data terkait kasus kematian Eky dan Vina Cirebon. Baik soal kesaksian hingga terpidana kasus Vina Cirebon.

Selain itu, Susno Duadji katakan, Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.

Hal ini lantaran, kata dia, pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP," kata Susno Duadji seperti yang dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Minggu (21/7/2024).

Bahkan, dia mempertanyakan soal pidana,"Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," beber Susno.

Kembali dia menegaskan, bahwa salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," beber Susno Duadji.

Susno Duadji juga menilai, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Untuk diketahui, ada 8 (delapan) pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara karena kasus kematian Eky dan Vina Cirebon.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Kemudian, mucul dari Polda Jabar yang beberkan tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Lalu, Pegi pun sempat ditangkap dan bebas di sidang Praperadilan dan dua DPO-nya malah disebut fiktif. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:04
04:11
07:10
12:11
02:34
01:03
Viral