Menkominfo Budi Arie dalam Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (Report and Investigation) di Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Judi Online Ternyata Juga Banyak Ditemukan di Instansi Pemerintahan, Ini Rinciannya

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan judi online merusak semua sendi kehidupan dan harus dihentikan.

"Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir sehingga menurut hemat kami saatnya kita harus menghentikan judi online di Indonesia," kata Budi, Minggu (21/7/2024).

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktivitas perjudian online juga ditemukan masif pada instansi pemerintahan dan lembaga negara.

“Ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online, sementara di Kominfo ada 15 orang, DPR/DPRD sekitar seribu, KPK 30-an. Jadi, judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi,” ungkapnya.

Dicontohkan oleh Budi, beberapa perusahaan yang memutus hubungan kerja akibat karyawannya kecanduan judi online.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian Kominfo terus menindak tegas dengan pemutusan akses berbagai situs yang memfasilitasi judi online. 

Selama satu tahun sejak 17 Juli 2023 sampai 17 Juli 2024 Kemenkominfo telah memutus akses 2.552.749 konten judi online.

Angka itu jauh lebih tinggi tiga kali lipat dibandingkan pada 2017 sampai 2023, yang hanya 800 ribu.

Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi inisiatif pembentukan satuan tugas sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas judi online maupun tindak kejahatan di ruang digital.

“Saya sangat apresiasi inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online yang hari ini kita kukuhkan bersama-sama, karena upaya penanganan yang pemerintah lakukan perlu untuk mendapat dukungan dari seluruh stakeholder terkait,” kata dia. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral