- Antara
DPR Belum Terima Surat Presiden Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari, Cak Imin: Mungkin Minggu-Minggu Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) soal pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Diketahui, Hasyim Asy'ari telah diberhentikan sebagai Ketua KPU, karena dugaan kasus asusila.
"Sampai hari ini belum," kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
Kendati demikian, Cak Imin menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.
"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Presiden menandatangani Keppres usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ant/dpi)