ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK.
Sumber :
  • istimewa

ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini  Indonesia Corruption Watch (ICW) bocorkan 3 (tiga) klaster dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyusul keterangan KPK soal membuka peluang mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus Harun.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang menjadi tersangka suap. Namun, ia melarikan diri dan menjadi buron.

"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK," ujar Kurnia dalam keterangannya yang diterima, pada Minggu (21/7/2024).

Lanjutnya menyampaikan, klaster pertama yang bisa menjadi tersangka perintangan adalah pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak lapor ke KPK.

Kedua, pihak yang mendanai pelarian harun Masiku. Ketiga, pihak yang membantu pelarian Harun, di antaranya dengan mengarahkan untuk bersembunyi di tempat tertentu.

"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," beber Kurnia.

Bahkan dia menyebutkan, Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, pelaku tindak pidana tidak hanya yang melakukan.

Pihak yang menyuruh seseorang berbuat pidana juga merupakan pelaku.

Sementara, dalam perkara dugaan obstruction of justice ini, pihak yang bisa ditersangkakan KPK tentu seharusnya bukan hanya orang-orang yang langsung membantu Harun secara langsung.

"Tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan/membantu," ujar Kurnia.

Lebih lanjut Kurnia jelaskan, ICW memiliki keyakinan 100 persen bahwa terdapat pihak yang sengaja mengganggu pencarian Harun Masiku.

Karena itu, pihaknya mendorong KPK menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

Di sisi lain, KPK sudah berulang kali menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dalam sejumlah perkara lain.

Sejak 2012 sampai 2023, kata Kurnia, terdapat 13 kasus yang menggunakan delik obstruction of justice.

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan dugaan obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, peluang penerapan Pasal 21 ini telah dibahas oleh para penyidik.

"Ada dugaan ke sana," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengatakan, peluang itu terbuka setelah penyidik memeriksa istri terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri yang bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saiful juga merupakan mantan kader PDIP.

"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut," ujar Tessa.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral