Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto..
Sumber :
  • Istimewa

Kompolnas Beberkan Kekurangan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidik harus Bertanggungjawab di Sidang PK Saka Tatal

Minggu, 21 Juli 2024 - 18:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kompolnas tanggapi bukti baru atau novum jelang sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut telah menyiapkan belasan bukti baru untuk diajukan dalam sidang PK Saka Tatal.

Bahkan salah satu senjata dalam sidang PK nanti tim kuasa hukum telah menyiapkan salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Bahkan kuasa hukum Saka Tatal Titin Aprilianti mengatakan ada bukti baru secara visual yang pernah diungkap dalam persidangan pada 2016 silam namun hakim mengabaikan keterangan saksi saat itu.

"Visualnya mengenai daging yang tertinggal di baut itu baru saya peroleh dua bulan setelah film Vina viral. Muncul seseorang yang menyerahkan novum ini," tutur Titin Aprilianti.

Menanggapi hal itu Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut banyak celah yang harusnya didalami penyidik pada 2016 silam.

"Memang setelah kami baca putusannya, celah-celah yang kemudian kami sebagai mantan penyidik bertanya, kenapa enggak didalami," kata Benny Mamoto di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu (21/7/2024). 

Bahkan Kompolnas mengaku pernah mendapat informasi ada salah seorang pengacara yang meminta mencabut keterangan.

"Perjalanan kasus ini sudah begitu panjang sudah diuji dari PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), nah kenapa sampai seperti itu?," katanya.

Hal ini perlu dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

"Ini perlu dioptimalkan, ini dikaitkan dengan penyidik yang menangani. Itu bisa ditanyakan kembali nanti. Jadi dalam konteks ini mungkin penyidiknya juga akan dihadirkan di pengadilan untuk menjelaskan apa yang dilakukan pada saat itu ketika menemukan sesuatu," tutur Benny Mamoto.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral