Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Usut Dua Perkara Baru Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Saksi Ahli Pekan Depan

Minggu, 21 Juli 2024 - 19:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah tengah mengusut dua perkara baru yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk perkara Firli Bahuri tersebut pekan depan.

"Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," kata Ade Safri saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).

Ade Safri menuturkan, sejumlah saksi sudah mulai diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang ada. Menurutnya, saat ini penyidik juga sudah mengantongi alat bukti.

"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," terang dia.

Perlu diketahui, dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara lainya ialah terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Firli Bahuri elah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral