- Kolase tvOnenews.com
Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Ungkap Kesaksian Baru, Hotman Paris Beri Pesan Menohok, Singgung Seragam Polisi Iptu Rudiana
Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin menjadi perhatian publik usai kemunculan saksi kunci Dede.
Dede secara mengejutkan mengaku jika dirinya telah memberikan kesaksian palsu terkait peristiwa pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Ia mengaku kala itu dirinya diminta menceritakan skenario yang telah dirancang oleh Iptu Rudiana kepada penyidik.
Kesaksian palsu itu bermula kala Aep memintanya untuk mengantar ke Polres Cirebon.
"Awalnya malam saya lupa sekitar jam berapa, Aep nelpon 'De anterin saya ke Polres'. Itu saya posisi di rumah di Cirebon Kabupaten," kata Dede dikutip dari YouTube @kangdedymulyadichannel pada Minggu (21/7/2024).
Dede mengaku bertemu dengan Iptu Rudiana saat dirinya bersama Aep tiba di Polres Cirebon.
Kala itu, Aep dan Iptu Rudiana langsung mengajak Dede untuk dapat mengikuti skenario kesaksian yang telah disiapkan.
"Aep dan Pak Rudiana ngomong saya diminta jadi saksi. 'Kamu bilang saja lagi nongkrong di warung ada orang nongkrong segerombolan anak-anak melempar batu, bawa bambu sama pengejaran itu sudah diomongin di luaran'. Disuruh ngomong seperti itu," katanya.
Hotman Paris Minta Iptu Rudiana Jaga Kehormatan Polri
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris secara terbuka merespons kesaksian baru yang disampaikan oleh Dede.
Pasalnya, ia menilai kesaksian terbaru Dede menjadi cikal bakal semakin semrawutnya pengungkapan kasus Vina Cirebon.
"Tuduhan baru-baru ini dari Dede kepada Rudiana sangat vital terhadap kasus keseluruhan. Kalau itu benar berarti anda tahu jawabannya," kata Hotman Paris dikutip dari video akun instagramnya @hotmanparisofficial, Jakarta, Minggu (22/7/2024).
Tak hanya itu, Hotman Paris pun secara tersirat memberi dukungan kepada Iptu Rudiana usai ramainya kontroversi kesaksian oleh Dede.
Menurutnya sudah saatnya Iptu Rudiana tampil dan melaporkan Dede ke kepolisian usai memberi kesaksian barunya.
"Kalau Pak Rudiana memang merasa tidak benar tuduhan tersebut segera buat laporan polisi. Karena tuduhan tersebut sangat fundamental sangat vital terhadap kasus kematian kasus Vina," katanya.
Langkah tersebut disebut Hotman Paris perlu dilakukan oleh Iptu Rudiana usai ramainya publik yang memperbincangkan kesaksian dari Dede.
Hotman Paris dengan tegas menyebut Iptu Rudiana harus menjaga kehormatan institusi Polri di tengah kontroversi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Jaga kehormatan seragam yang kau pakai, jaga kehormatan institusimu, ini saatnya anda bersuara," kata Hotman.
"Kamu kan polisi, kamu sudah dituduh tuduhan yang sangat kejam. Pak Rudiana kita tunggu apa tindakan kamu kalau benar kamu seorang abdi negara," sambungnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 silam di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut.
Awalnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Usai dilakukan pengusutan ulang, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
Teranyar, Pegi Setiawan pun tak lagi menjadi tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon usai menang sidang praperadilan.(raa)