Ilustrasi wacana kebijakan asuransi wajib TPL.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Mobil dan Motor Wajib Asuransi TPL Mulai 2025, JRP Insurance Lakukan Sejumlah Persiapan

Senin, 22 Juli 2024 - 02:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana soal asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor tengah menjadi perbincangan. 

Pasalnya, pada tahun 2025 pengendara wajib memiliki perlindungan Asuransi Third Party Liability (TPL).

Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dimana saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

PT Jasaraharja Putera (JRP) pun merespon wacana kebijakan itu dengan peluncuran produk asuransi terbaru yakni JRP - TPL Pro. 

"Produk ini telah sepenuhnya disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024 dan dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga," kata Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/7/2024).

Abdul Haris mengatakan produk JRP- TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan sesuai dengan standar industri dan regulasi.

Menurutnya JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya. 

"Baik untuk kendaraan beroda empat maupun dua, JRP - TPL Pro menawarkan tarif yang disesuaikan untuk berbagai jenis kendaraan, memastikan tertanggung atau pelanggan menerima perlindungan yang sesuai," katanya.

Abdul Haris menjelaskan perlindungan meliputi bagi pengemudi dalam hal kecelakaan yang menghasilkan klaim pihak ketiga.

Menurutnya produk JRP- TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan.

"Produk JRP-TPL Pro dirancang untuk memberikan manfaat asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas untuk menyambut UU P2SK 2023 yang mengatur tentang Asuransi Wajib guna mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi," katanya.

Di sisi lain, Abdul Haris menuturkan produk JRP Insurance memiliki prosedur yang disederhanakan untuk memastikan kemudahan bagi pelanggan. 

“Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital," kata Abdul Haris.

"JRP - TPL Pro mewakili dedikasi JRP Insurance terhadap inovasi, kepatuhan, dan kepuasan pelanggan. Kami yakin bahwa produk ini akan menetapkan standar baru dalam industri asuransi, menawarkan ketenangan pikiran dan keamanan keuangan bagi pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia," sambungnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral