Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakan, Pria Gresik Terancam 12 Tahun Penjara.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Produksi Ratusan Konten Pornografi Keponakan, Pria Gresik Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 22 Juli 2024 - 14:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial BAH telah ditetapkan sebagai tersangka atas produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Menurut Erdi, kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.

Sebelumnya, Polisi akhirnya mengungkap motif pria asal Gresik, berinisial BAH yang memproduksi konten pornografi anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, tersangka memproduksi konten tersebut untuk kepuasan pribadi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral