Proses pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri..
Sumber :
  • Dokumentasi Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dipekerjakan Sebagai PSK di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperkerjakan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan bahwa dalam kasus tersebut terdapat 50 orang WNI yang menjadi korban.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari Polri yang mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dari penyelidikan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney.

Djuhandani mengungkap, peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," terang dia.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban. (rpi/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral