Kejagung Dita sejumlah aset berupa mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Serahkan Belasan Mobil Mewah Hingga Uang Puluhan Miliar Milik Harvey Moeis dan Helena Lim diserahkan ke PN Jaksel

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan barang bukti milik tersangka kasus korupsi PT Timah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Serah terima itu dilakukan pada Senin (22/7/2024). Dimana aset yang diserahkan milik dari suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Siregar mengatakan, aset milik Harvey Moeis yang telah diserahkan ke PN Jaksel diantaranya, 11 bidang tanah, 8 kendaraan mobil, tas branded hingga nominal uang belasan miliar rupiah. 

"2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G," kata Harli dalam keterangannya dilihat Selasa (23/7/2024). 

"Tas branded sebanyak 88 unit perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347, logam mulia," sambungnya. 

Adapun aset milik Helena Lim yang diserahkan, ucap Harli berupa, 6 bidang tanah, 3 kendaraan mobil, 37 tas branded hingga uang senilai Rp10 Miliar. 

"1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard, tas branded sebanyak 37 unit, perhiasan sejumlah 45 buah, uang sejumlah SGD 2.000.000, uang sejumlah Rp10.000.000.000, uang sejumlah Rp1.485.000.000, 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM)." ucapnya. 

Harli menjelaskan, keduanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Timah 2015 - 2022. Dimana Harvey berperan sebagai perwakilan PT RBT untuk mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. 

Sementara Helena Lim berperan menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lalu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya," tandasnya. (aha/raa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral