Tersangka konten pornografi anak dilimpahkan ke Kejari Gresik.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Pornografi Anak ke Kejari Gresik

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri berinisial BAH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024).

Pria asal Gresik tersebut digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W-1286-KT sekira pukul 13.45 WIB. 

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaus putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, BAH digelandang menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik. 

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023

Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp6 miliar.

Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 16 Juli 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias Pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 19 Juli 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Bagas Arista Herlyanto (BAH) yang membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Realme, dua buah Simcard hanphone, satu buah laptop merk HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” pungkas Erdi. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral