Sumber :
- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Kompolnas: Hanya TNI-Polri yang Berhak Punya Pelat Nomor Khusus
Selasa, 23 Juli 2024 - 21:35 WIB
"Marilah kita kembalikan kepada aturan yang ada, UU yang ada. Kemudian penjabaran dari UU yang sudah dibuat itu Peraturan Kapolri untuk kita taati dan kita laksanakan," terang dia.
Di samping itu, sejauh ini juga banyak kasus terkait pemalsuan pelat nomor khusus yang digunakan pada kendaraan pribadi.
Menurutnya, Kompolnas bersama institusi kepolisian, TNI dan kementerian lainnya akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna mengatasi hal itu.
Menurut dia, pelaku pemalsuan pelat nomor atau TNKB memiliki modus yang semakin canggih di setiap zamannya.
Sebagai purnawirawan polisi, dia menyebut kasus pemalsuan tersebut pun sudah ada sejak masa silam. (ant/nsi)