Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Sumber :
  • Bagus Ahmad Rizaldi-Antara

Kompolnas: Hanya TNI-Polri yang Berhak Punya Pelat Nomor Khusus

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan hanya TNI dan Polri sebagai institusi yang berhak memiliki pelat nomor dinasnya sendiri atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus. 

Ini berdasarkan undang-undang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Aturannya yang sudah diatur itu hanya TNI-Polri. Oleh sebab itu, kita perlu duduk sama-sama untuk kita mendiskusikan," kata Benny, Selasa (23/7/2024).

Dia menilai sejauh ini instansi-instansi lainnya yang memiliki pelat nomor sendiri di antaranya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) maupun instansi lainnya itu tidak akan mudah teregistrasi dan teridentifikasi oleh sistem lalu lintas Kepolisian.

Untuk itu, dia meminta kepada para pemangku kebijakan untuk membahas solusi terkait adanya beberapa instansi selain TNI dan Polri yang memiliki pelat nomor tersendiri.

Karena jika tidak, maka nantinya semua institusi bisa membuat pelat nomornya sendiri-sendiri yang justru akan membebani tugas kepolisian.

"Marilah kita kembalikan kepada aturan yang ada, UU yang ada. Kemudian penjabaran dari UU yang sudah dibuat itu Peraturan Kapolri untuk kita taati dan kita laksanakan," terang dia. 

Di samping itu, sejauh ini juga banyak kasus terkait pemalsuan pelat nomor khusus yang digunakan pada kendaraan pribadi.

Menurutnya, Kompolnas bersama institusi kepolisian, TNI dan kementerian lainnya akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna mengatasi hal itu.

Menurut dia, pelaku pemalsuan pelat nomor atau TNKB memiliki modus yang semakin canggih di setiap zamannya.

Sebagai purnawirawan polisi, dia menyebut kasus pemalsuan tersebut pun sudah ada sejak masa silam. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral