Peredaran Video Porno Anak Bertebaran di Media Sosial, Polisi Beberkan Siasat Pelaku Pasang Tarif Iming-imingi Tanpa Busana.
Sumber :
  • istimewa

Peredaran Video Porno Anak Bertebaran di Media Sosial, Polisi Beberkan Siasat Pelaku Pasang Tarif Iming-imingi Tanpa Busana

Rabu, 24 Juli 2024 - 05:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila tekait peredaran video porno anak bertebaran di media sosial (medsos).

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk empat terduga pelaku yang mengunggah video porno diduga anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari patroli siber pihak kepolisian.

"Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan Tiktok yang memposting konten bermuatan asusila anak," kata Kombes Erlan, Selasa (23/7/2024).

Dia menjelaskan dalam konten di media sosial tersebut tampak adanya proses jual-beli video porno.

"Dalam konten yang diposting, terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak di bawah umur dengan caption 'Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya' artinya 'Siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga'," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus menyatakan salah satu modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun Tiktok dan Instagram.

Modus yang utama ialah menawarkan anak di bawah umur untuk melayani secara seksualitas.

Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif Mulai dari Rp 800 ribu untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.

“Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan, dan apabila masyarakat menemukan dan mengetahui terkait adanya Tindak Pidana tersebut agar segera melaporkannya kepada kami agar kami dapat menindaklanjuti laporan tersebut” tegas Bayu Wicaksono.(lgn).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral