Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelaku Pakai Istilah 'Skuter' Jerat Calon Member di Grup Telegram dengan Tarif Segini.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelaku Pakai Istilah 'Skuter' Jerat Calon Member di Grup Telegram dengan Tarif Segini

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:33 WIB

Selain itu, pelaku juga menawarkan layanan khusus kepada anggota yang telah menjadi pelanggan loyal. Apabila pelanggan ini terus-menerus menggunakan layanan, maka mereka bisa bergabung dalam grup bernama “Hidden Gems”.

“Jadi, ada grup tersendiri dalam kelompok mereka yang memungkinkan untuk dimasuki oleh loyal customer dengan membayar deposit Rp5-10 juta,” kata dia.

Di dalam grup “Hidden Gems”, lanjutnya, para pelaku menawarkan secara khusus perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka. Harga layanan yang dipatok berkisar ratusan juta.

Adapun cara pelaku menawarkan korban adalah berawal dari media sosial. Apabila tertarik, pelanggan diarahkan untuk masuk dalam Telegram “Premium Place” dan diberikan katalog talent atau korban.

Selanjutnya, MIR menghubungi tersangka MRP yang berperan menyediakan talent untuk mengakomodasi permintaan pelanggan. Setelah transaksi selesai, korban diantarkan kepada pelanggan.

“Tarif yang diterima oleh talent itu adalah sejumlah Rp2 juta dari pemesanan yang dibayarkan ke admin sebesar Rp8 juta,” kata dia.

Para pelaku juga menawarkan layanan di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung.

Dia mengatakan, apabila ada anggota yang memesan layanan di salah satu kota tersebut, maka akan dilayani oleh admin grup per kota yang sudah disiapkan.

Cara perekrutan yang dilakukan para pelaku adalah melalui lingkaran pertemanan.

Dia menjelaskan bahwa pada awalnya, muncikari merupakan seorang talent. Seiring dengan meningkatnya lingkaran pertemanan, korban ikut merekrut dan akhirnya menjadi mucikari untuk teman-temannya.

Saat ini, pelaku YM, MRP, CA telah ditangkap dan ditahan, sedangkan tersangka MIR, saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus narkoba. Dari vonis 10 tahun yang dijatuhkan, MIR telah menjalani masa tahanan empat tahunan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ant/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:25
09:27
13:32
01:09
04:20
01:16
Viral