Kolase Saka Tatal dalam pusaran kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Bukan PN Cirebon, Ternyata Hasil Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Kematian Vina Ditentukan Oleh...

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai kubu Saka Tatal menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK).

Sidang PK tersebut berlangsung secara perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Permohonan sidang PK diajukan kubu mantan terpidana Saka Tatal usai ramainya kontroversi terkait pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Sidang PK pun ditempuh kubu Saka Tatal dalam upaya membuktikan jika dirinya bukan pelaku aksi lebih terhadap Vina dan Eky di Cirebon.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menyampaikan pada sidang perdana pihaknya telah menjelaskan secara terperinci terkait novum yang diajukan untuk menguatkan agar PK tersebut dikabulkan.

Krisna menyampaikan total terdapat 10 novum sudah disampaikan ke PN Cirebon, yang salah satu poin utamanya adalah meragukan adanya tindakan pembunuhan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky pada 2016.

“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” kata Krisna dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (24/7/202).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral