- Kolase tvOnenews.com
Bukan PN Cirebon, Ternyata Hasil Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Kematian Vina Ditentukan Oleh...
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai kubu Saka Tatal menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK).
Sidang PK tersebut berlangsung secara perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Permohonan sidang PK diajukan kubu mantan terpidana Saka Tatal usai ramainya kontroversi terkait pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Sidang PK pun ditempuh kubu Saka Tatal dalam upaya membuktikan jika dirinya bukan pelaku aksi lebih terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menyampaikan pada sidang perdana pihaknya telah menjelaskan secara terperinci terkait novum yang diajukan untuk menguatkan agar PK tersebut dikabulkan.
Krisna menyampaikan total terdapat 10 novum sudah disampaikan ke PN Cirebon, yang salah satu poin utamanya adalah meragukan adanya tindakan pembunuhan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky pada 2016.
“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” kata Krisna dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (24/7/202).
Krisna menegaskan bahwa pihaknya optimistis kalau PK tersebut akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sehingga Saka Tatal bisa benar-benar terbebas dari semua tuduhan sebagai orang yang bersalah dalam kasus Vina dan Eky.
“PN hanya menerima berkasnya, lalu dikirim ke MA dengan novum-novum yang kita ajukan. Tidak usah ragu, tidak usah takut. Karena ini akan diberangkatkan ke MA, kami minta agar novum ini dilihat secara jelas,” ucap dia
Sementara itu, Hakim Ketua PN Cirebon, Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya PK yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh MA setelah proses persidangan rampung terlaksana.
“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu.
Rizqa menjelaskan kalau PN Cirebon hanya menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang sudah diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024.
Setelah berkas ini diterima, pihaknya kemudian langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.
Ia menyebutkan proses sidang tersebut berjalan lancar, yakni kuasa hukum dari Saka Tatal dapat menyampaikan memori PK yang tercantum pada 55 lembar dokumen milik pemohon.
“Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” ujarnya.
Adapun setelah penyampaian tersebut, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum terkait memori PK.
Rizqa menuturkan jika tidak ada kendala, tahapan sidang kedua ini bakal digelar di PN Cirebon pada Jumat (26/7), sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pihak pemohon dan termohon diharapkan bisa hadir. Sebab dalam perkara ini kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus perkara PK. Hanya menerima, kemudian mengirimkan ke MA,” tuturnya. (ant/raa)