- Akun Instagram @wanda_haraa
Bareskrim Terima Laporan Terhadap Wanda Hara, Pelapor: Sejumlah Artis yang Foto Bersama Berpotensi Terjerat Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap fashion stylish Wanda Hara pada Rabu (24/7/2024).
Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," ucap Wildan selaku kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Rabu (24/7/2024).
Muhammad Rizky Abdullah selaku pelapor mengatakan bahwa sejumlah artis yang bersama Wanda saat ikut kajian tersebut juga berpotensi terjerat hukum.
Pasalnya, para artis tersebut ikut foto bersama saat Wanda yang memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasanya kenapa circle (lingkaran) mereka para artis apalagi ada yang sudah berhaji kemarin baru kenapa didiamkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Fashion stylish bernama Wanda Hara dilaporkan ke polisi buntut aksinya yang memakai cadar dan duduk di shaf perempuan saat mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki beberapa waktu lalu.